Token PLN Cepat Habis? Cek Tarif dan Cara Hitungnya
JAKARTA-RAYA: Jika kamu merasa token listrik di rumah cepat habis, bukan berarti tarifnya naik. Sebab, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) yang berlaku pada periode 27 Juli-2 Agustus 2026 tidak mengalami kenaikan.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dikutip dari Antara.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tetap dipertahankan. Dengan demikian, pelanggan rumah tangga bersubsidi, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap membayar tarif listrik dengan besaran yang sama seperti sebelumnya.
Lalu, kenapa bisa cepat habis? Nah, pertama sekali yang perlu disadari adalah mengecek golongan listrik di rumahmu. Selanjutnya, periksa apakah token listrik yang dibeli sudah sesuai dengan tarif golongan.
Berikut rincian tarif listrik sekaligus harga token PLN yang berlaku pada 27 Juli-2 Agustus 2026 untuk seluruh golongan pelanggan.
Tarif listrik pelanggan rumah tangga (non-subsidi)
· Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
· Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
· Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
· Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
· Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis
· Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
· Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri
· Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
· Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
· Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
· Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
· Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
· Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
· Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
· Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
· Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
· Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
· Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik pelanggan rumah tangga (subsidi)
· Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
· Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Menghitung Jumlah KWH
Sebelum menghitung jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token listrik, pelanggan perlu mengetahui bahwa setiap transaksi akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga tarifnya dapat berbeda-beda.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta tarif PPJ untuk pelanggan PLN dibedakan berdasarkan golongan daya sebagai berikut:
· Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
· 3.500–5.500 VA: 3 persen
· 6.600 VA ke atas: 4 persen
Setelah dikurangi PPJ, sisa nominal pembelian akan dibagi dengan tarif dasar listrik sesuai golongan pelanggan untuk mengetahui jumlah energi listrik yang diperoleh.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut: (Nominal pembelian token − PPJ) ÷ Tarif listrik per kWh = Jumlah kWh yang diperoleh
Dengan demikian, jumlah kWh yang diterima dari pembelian token listrik tidak selalu sama. Besarannya bergantung pada nominal pembelian, golongan daya pelanggan, tarif listrik yang berlaku, serta besaran PPJ di daerah masing-masing.
Jadi, jika kamu termasuk golongan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta dengan daya 900 VA, maka ketika membeli token Rp50.000 jumlah kWh yang didapatkan adalah 36,09. Rumus menghitungnya adalah sebagai berikut:
· (Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
· (Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
· Rp 48.800 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
· Rp 48.800 : Rp 1.352 = 36,09 kWh
Lalu bagaimana dengan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA? Cara menghitungnya sama, yaitu sebagai berikut:
· (Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
· (Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
· Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
· Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = 33,78 kWh
Sementara, untuk rumah tangga daya 3.500-5.500 VA, berikut cara menghitungnya:
· (Rp 50.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
· (Rp 50.000 - Rp 1.500) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
· Rp 48.500 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
· Rp 48.500 : Rp 1.699,53 = 28,54 kWh
Pun, perhitungan yang sama diberlakukan untuk rumah tangga daya 6.600 VA lebih. Perbedaannya hanya di besaran pajaknya yang dikenai 4 persen. Berikut cara menghitungnya:
· (Rp 50.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
· (Rp 50.000 - Rp 2.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
· Rp 48.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
· Rp 48.000 : Rp 1.699,53 = 28,24 kWh
Nah, sudah paham kan sekarang? n
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.