RayaEkonomi

Mengenal PFII yang Baru Disahkan Undang-Undangnya, Babak Baru Finansial Indonesia

Wasis | Kamis, 23 Juli 2026 | 15:31 WIB | 36 dibaca

JAKARTA – RAYA: DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang, Selasa (21/7/2026).

Undang-undang tentang PFII disusun sebagai landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK. 

Regulasi ini mencakup 73 pasal dan 10 bab, yang memuat berbagai insentif perpajakan seperti pembebasan PPh Badan, insentif PPN, hingga pengecualian pajak bagi ekspatriat.

Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan sekaligus menarik lebih banyak investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri.

Ketua DPR RI Puan Maharani apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas selesainya pembahasan RUU PFII menjadi undang-undang.

“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini dengan lancar,” ujarnya.

Pembentukan PFII dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.

Kehadiran pusat finansial internasional juga diharapkan mempercepat transformasi sistem keuangan Indonesia agar semakin modern, efisien, transparan, dan sesuai dengan standar internasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada. 

Melainkan melengkapi dengan ekosistem keuangan kelas dunia yang mampu menarik investastor global dan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang bagi pembangunan nasional.

Menkeu menjelaskan, PFII dibangun melalui tiga pilar utama, yaitu peningkatan akses modal dan investasi, penguatan inovasi dan tata kelola keuangan, serta penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional.

“Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” ungkap Menkeu.

Lebih Detail Tentang PFII

PFII merupakan pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia yang diharapkan bisa menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global, sekaligus menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor agar berinvestasi di PFII, antara lain kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional. 

Menurut Purbaya, pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Di kawasan PFII, pelaku usaha nantinya dapat mendirikan investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga berbagai jenis usaha jasa keuangan lainnya.

Salah satu lokasi strategis penempatan PFII adalah di Bali, termasuk kawasan KEK Kura Kura Bali. KEK Kura Kura Bali adalah Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata dan industri kreatif seluas 498 hektare di Pulau Serangan, Denpasar, Bali. 

Bali dipilih karena selain kesiapan infrastruktur dan citra internasionalnya, perpaduan antara daya tarik budaya/pariwisata dan iklim bisnis dinilai mampu menarik para investor serta eksekutif global untuk tinggal dan berinvestasi. n

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait