PAW Ombudsman RI Disorot ICW, DPR Diminta Jaga Integritas
JAKARTA, RAYA TIMES: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR RI mengedepankan integritas dan independensi dalam menetapkan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman RI. Desakan itu muncul di tengah polemik mekanisme pemilihan pengganti mantan anggota Ombudsman, Hery Susanto, yang tersandung kasus dugaan korupsi.
Polemik PAW Ombudsman dinilai bukan sekadar soal pengisian kursi kosong, melainkan menyangkut kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik. ICW mengingatkan bahwa keputusan DPR akan menjadi tolok ukur komitmen parlemen menjaga independensi Ombudsman, terutama setelah lembaga tersebut menghadapi ujian akibat kasus hukum yang menjerat salah seorang anggotanya. Sementara itu, DPR telah menyetujui penetapan PAW dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7).
ICW Minta DPR Berpegang pada Integritas
Pelaksana Tugas Koordinator ICW, Almas Sjafrina, mengatakan DPR sebenarnya telah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan PAW, yakni hasil seleksi calon Anggota Ombudsman periode sebelumnya. Berdasarkan peringkat tersebut, Wahida Suaib berada di posisi teratas dan dinilai memiliki rekam jejak integritas yang baik.
Menurut Almas, mengabaikan hasil seleksi tanpa alasan yang objektif berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi proses pengambilan keputusan.
"Mengabaikan urutan tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hanya akan menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas, independensi, dan motif di balik proses pengambilan keputusan," ujar Almas dalam keterangan tertulis, Jumat, (24/7).
ICW juga mengingatkan bahwa pengalaman kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota Ombudsman, Hery Susanto, semestinya menjadi pelajaran agar pengisian jabatan dilakukan secara lebih hati-hati dan berbasis integritas.
Polemik Nama Calon dan Sikap DPR
Perdebatan menguat setelah beredar pandangan bahwa DPR tidak terikat mengikuti urutan hasil seleksi. Di tengah dinamika tersebut, muncul nama Radian Syam yang disebut masuk dalam pembahasan meski berada di peringkat ke-11 hasil seleksi dan memiliki rekam jejak sebagai anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
ICW menilai kedekatan dengan kepentingan politik praktis berpotensi memunculkan konflik kepentingan apabila tidak dipertimbangkan secara cermat.
Di sisi lain, DPR RI dalam rapat paripurna telah menyetujui penetapan PAW Anggota Ombudsman RI untuk menggantikan Hery Susanto. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pembahasan Komisi II DPR, meski prosesnya masih menuai kritik dari sejumlah kalangan yang mempertanyakan dasar hukum mekanisme PAW dalam Undang-Undang Ombudsman.
Di tengah polemik tersebut, Ombudsman RI sendiri tetap menjalankan agenda kelembagaan, mulai dari penguatan pengawasan pelayanan publik, koordinasi dengan kementerian dan lembaga, hingga pelaksanaan penilaian maladministrasi nasional tahun 2026. Aktivitas tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap independensi institusi pengawas pelayanan publik.(n)
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.