RayaNews

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Gugur

Sudjito | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:36 WIB | 4 dibaca

JAKARTA-RAYA: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Putusan sela itu menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perkara yang berawal dari polemik publik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Namun, penting dicatat bahwa putusan sela ini bukan merupakan putusan mengenai benar atau tidaknya klaim terkait ijazah Jokowi, melainkan menyangkut aspek formil dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Dokter Tifa diterima.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Christina dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan berkas perkara, surat dakwaan, serta seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," ujar hakim.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terus Berjuang

Seusai persidangan, Dokter Tifa menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah menjalankan proses hukum secara menyeluruh dengan menerima eksepsi yang diajukannya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah Swt," kata Tifa.

Ia juga menegaskan akan tetap memperjuangkan apa yang disebutnya sebagai kebenaran.

"Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran, terutama terkait dengan persoalan yang selama ini sudah menjadi beban bagi seluruh bangsa Indonesia terkait dengan otentitas dari ijazah yang selama ini menjadi polemik," ujarnya.

Putusan sela yang mengabulkan eksepsi berarti dakwaan jaksa dinyatakan tidak dapat digunakan dalam bentuk saat ini. 

Jaksa penuntut umum masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan KUHAP, termasuk memperbaiki dakwaan apabila dianggap memenuhi syarat. 

Dengan demikian, putusan ini tidak memutus pokok perkara maupun menetapkan fakta hukum mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, melainkan hanya menyangkut aspek prosedural dalam proses pidana. n

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait