Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi Tuai Pro Kontra, Yusril Tidak Sepakat
JAKARTA-RAYA – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap begal, maling, copet, jambret hingga perampok memantik perdebatan nasional.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Namun di sisi lain, pemerintah pusat mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum apabila masyarakat terdorong melakukan aksi main hakim sendiri.
Perdebatan itu mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara. Dia meminta Dedi Mulyadi membatalkan rencana sayembara tersebut.
Menurut Yusril, pemberian hadiah kepada warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan berpotensi menimbulkan efek yang tidak diinginkan, terutama mendorong masyarakat bertindak di luar koridor hukum.
"Kalau saya boleh menyampaikan nasihat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri," kata Yusril, Sabtu (25/7).
Yusril menilai keamanan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Masyarakat memang diperbolehkan membantu ketika menyaksikan tindak kejahatan atau memberikan informasi kepada aparat, tetapi tidak boleh mengambil alih fungsi penegakan hukum.
Ia mengingatkan, iming-iming hadiah jutaan rupiah dapat memicu warga memburu orang yang diduga pelaku kejahatan tanpa melalui proses identifikasi yang benar.
Akibatnya, bukan tidak mungkin terjadi salah sasaran. Seseorang yang sebenarnya tidak bersalah dapat menjadi korban pengeroyokan hanya karena dicurigai sebagai begal.
Yusril juga menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum. Penjatuhan hukuman hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan, bukan oleh massa.
Kilah Dedi
Menanggapi kritik tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sayembara yang diumumkannya sama sekali bukan ajakan kepada masyarakat untuk menghakimi pelaku kejahatan.
Menurut mantan Bupati Purwakarta itu, tujuan utama pemberian hadiah justru untuk mengubah perilaku masyarakat yang selama ini kerap mengeroyok pelaku pencurian hingga tewas.
Dedi memastikan seluruh dana hadiah dalam sayembara penangkapan pelaku begal dan kejahatan jalanan murni bersumber dari kocek pribadinya, tanpa menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
Penggunaan dana pribadi ini menegaskan komitmennya dalam mengintervensi maraknya aksi kejahatan jalanan secara cepat, sekaligus memanfaatkan tradisi penghargaan masyarakat demi membangkitkan kembali pos ronda di tingkat lingkungan.
"Enggak, dari saya dulu saja (uangnya)," ujar KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Dalam skema yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hadiah hanya diberikan apabila pelaku berhasil diamankan dalam keadaan hidup, diserahkan kepada kepolisian, kemudian diproses secara hukum hingga berstatus tersangka.
"Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam keadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah," ujar Dedi.
Dedi bahkan menyebut pendekatan tersebut sebagai strategi psikologis. Menurutnya, ketika warga mengetahui ada penghargaan bagi orang yang menyerahkan pelaku kepada polisi, mereka akan lebih memilih membawa pelaku ke kantor polisi daripada melampiaskan emosi dengan kekerasan.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu menghidupkan kembali budaya ronda malam dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.
Antara Efektivitas dan Kepastian Hukum
Perbedaan pandangan antara Dedi Mulyadi dan Yusril Ihza Mahendra memperlihatkan dua pendekatan berbeda dalam menghadapi maraknya kejahatan jalanan.
Dedi mengedepankan pendekatan berbasis insentif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Sementara Yusril menekankan bahwa pemberantasan kejahatan harus tetap berada dalam kerangka rule of law, sehingga kewenangan penangkapan dan penegakan hukum tidak bergeser dari aparat kepada masyarakat.
Perdebatan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat isu keamanan jalanan menjadi perhatian publik, sementara pemerintah juga dituntut memastikan setiap upaya pemberantasan kejahatan tidak mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.