Kasus Febrie Ardiansyah, Perlukah KPK Terlibat?
JAKARTA-RAYA – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai perlu diperluas. Selain menelusuri dugaan aliran dana dan aset, penyidik juga didorong mengusut peran Febrie saat menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dorongan tersebut disampaikan pakar kebijakan publik dan ekonomi politik, Faisal Lohy. Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan korupsi dan TPPU yang telah diumumkan, tetapi juga harus menguji kemungkinan adanya keterkaitan dengan kewenangan Febrie selama memimpin Satgas PKH.
"Posisi strategis yang pernah diemban Febrie perlu menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Semua kewenangan yang melekat pada jabatan itu harus diuji apakah memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses," kata Faisal, Sabtu (25/7), dikutip dari Antara.
Menurutnya, pengusutan TPPU juga semestinya diarahkan untuk mengungkap keseluruhan aliran dana, termasuk aset yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Penelusuran itu, kata dia, harus mencakup identifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan maupun beneficial owner di balik kepemilikan aset.
Faisal menilai penyidik perlu memastikan proses hukum dilakukan secara menyeluruh agar tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dalam proses penyidikan muncul indikasi konflik kepentingan.
Menurut Faisal, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketika terdapat hambatan atau potensi konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
"Apabila ditemukan konflik kepentingan atau penyidikan tidak berjalan optimal, KPK memiliki ruang untuk mengambil alih agar proses hukum tetap independen dan dipercaya publik," ujarnya.
Di sisi lain, Faisal juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan profesional. Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi akan diukur dari konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tanpa pandang bulu.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik yang mengaitkan dugaan korupsi maupun TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dengan aktivitasnya di Satgas PKH. Usulan untuk mendalami aspek tersebut masih merupakan pandangan dan rekomendasi dari kalangan akademisi.
Sementara itu, KPK juga belum menyampaikan sikap resmi mengenai kemungkinan mengambil alih penanganan perkara tersebut. Proses penyidikan masih berada pada kewenangan aparat penegak hukum yang saat ini menangani kasus dimaksud.
Febrie Ditahan 20 Hari
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan kliennya telah ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (24/7). Menurut dia, keputusan mengenai lokasi penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
"Yang kami ketahui dari surat perintah penahanan, masa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Febri kepada wartawan.
Ia mengaku tidak mengetahui alasan penyidik memilih Rutan KPK sebagai tempat penitipan tahanan. Pihaknya memilih menghormati keputusan tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Selama menjalani pemeriksaan, kata Febri, mantan Jampidsus itu bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan sesuai pertanyaan penyidik. Namun, ia menolak mengungkap substansi pemeriksaan karena merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Soal materi pemeriksaan sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik. Yang jelas seluruh pertanyaan telah dijawab sesuai yang diminta," katanya.
Febri juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan kliennya. Dua di antaranya diterbitkan Kejaksaan Agung, sementara satu sprindik berasal dari kepolisian dalam perkara lain.
Bagian dari Penanganan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa penempatan Febrie di Rutan Cabang Gedung Merah Putih bukan merupakan bagian dari penanganan perkara oleh lembaga antirasuah tersebut. KPK hanya menerima permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan permintaan tersebut diajukan secara resmi oleh Kejaksaan Agung dan telah dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan penahanan ini, penyidik memiliki waktu 20 hari untuk melengkapi proses penyidikan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apabila penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami perkara.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi salah satu perhatian publik karena ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.