RayaNews

Usut Dugaan WNI Ditolak Komunitas Lari Bule

Sudjito | Jumat, 24 Juli 2026 | 17:02 WIB | 4 dibaca

JAKARTA-RAYA: Dugaan diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) oleh komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, memicu reaksi DPR. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi mengusut dugaan pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan sekaligus menyelidiki kemungkinan pelanggaran izin tinggal warga negara asing.

Rieke mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pembatasan peserta yang hanya memperbolehkan warga negara asing (WNA) mengikuti kegiatan komunitas tersebut.

"Kami mengecam segala bentuk eksklusivitas di ruang publik. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri," kata Rieke dilansir dari Antara, Jumat (24/7).

Menurut Rieke, apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika dan mencederai citra Bali sebagai destinasi wisata yang terbuka bagi semua kalangan.

Ia menegaskan Bali bukan ruang eksklusif bagi kelompok tertentu. Seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia, kata dia, wajib menghormati masyarakat lokal sekaligus mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran Keimigrasian

Selain dugaan diskriminasi, Rieke juga meminta Ditjen Imigrasi menelusuri legalitas aktivitas komunitas tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap WNA wajib menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut dia, Pasal 71 dan Pasal 75 mengatur bahwa WNA harus menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya dan berada dalam pengawasan keimigrasian.

"Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat rutin, mengelola komunitas, apalagi komersial," ujar Rieke.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar segera melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Penyelenggaraan komunitas secara rutin dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Ini ranah pengawasan Ditjen Imigrasi," tegasnya.

Unggahan Viral

Dugaan diskriminasi itu mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut seorang WNI berusia 23 tahun gagal mendaftar sebagai peserta Entourage Run karena memilih status kewarganegaraan Indonesia saat proses registrasi.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Melalui akun media sosialnya, ia mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada Imigrasi Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan Polda Bali.

Ni Luh meminta aparat menindaklanjuti dugaan diskriminasi terhadap WNI sekaligus menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran perizinan oleh penyelenggara komunitas lari tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko maupun Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait