MUI Terima Penjelasan Menko Yusril soal Miqdad, Polemik Mereda
JAKARTA-RAYA: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penjelasan resmi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra telah memperjelas polemik penangkapan dan deportasi warga Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad. MUI menilai kasus tersebut merupakan perkara hukum individu dan tidak mengubah sikap Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Pernyataan itu menjadi penting setelah penangkapan Miqdad memicu kekhawatiran di kalangan warga Palestina dan organisasi Islam di Indonesia. Klarifikasi pemerintah dinilai mampu meredam spekulasi bahwa tindakan aparat merupakan perubahan sikap politik luar negeri Indonesia terhadap perjuangan Palestina. Meski demikian, MUI tetap meminta pemerintah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai hukum nasional, hukum internasional, dan mekanisme Interpol.
MUI: Kasus Miqdad Bersifat Personal
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, mengatakan penjelasan Yusril memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan bagi warga Palestina yang berada di Indonesia.
Menurutnya, sebelum pemerintah memberikan penjelasan resmi, muncul kekhawatiran bahwa mekanisme serupa dapat menimpa warga Palestina lainnya. Setelah dialog berlangsung di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7), MUI menilai pemerintah telah menegaskan bahwa perkara Abdul Karim Miqdad merupakan kasus individual.
Yusril menegaskan Miqdad bukan ulama maupun aktivis kemanusiaan, melainkan individu yang menjadi subjek Red Notice Interpol atas dugaan tindak pidana yang diproses oleh otoritas Siprus. Ia menjelaskan deportasi dilakukan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia atas permintaan resmi NCB Siprus melalui mekanisme Interpol dan telah melalui kajian hukum sesuai konstitusi organisasi tersebut.
Pemerintah juga memastikan proses tersebut tidak bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
Pemerintah Pastikan Tidak Diserahkan ke Israel
Menanggapi kekhawatiran publik bahwa Miqdad akan dipindahkan ke Israel, Yusril menyatakan pemerintah telah meminta jaminan resmi kepada Pemerintah Siprus melalui Kedutaan Besar Siprus dan Kementerian Luar Negeri.
Menurut Yusril, sesuai statuta Interpol, negara peminta hanya berwenang memproses perkara pidana di wilayah hukumnya sendiri dan tidak diperkenankan menyerahkan tersangka kepada negara ketiga tanpa mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah Indonesia juga menyiapkan nota diplomatik untuk memastikan Miqdad tetap menjalani proses hukum di Siprus.
Sebelum menerima penjelasan tersebut, MUI sempat menyusun surat kepada Presiden dan Kapolri. Surat itu berisi permintaan agar pemerintah berhati-hati menangani perkara yang berkaitan dengan warga Palestina, termasuk memastikan adanya verifikasi atas tuduhan pidana dan terpenuhinya hak pendampingan hukum bagi Miqdad selama proses penangkapan dan deportasi.
Dengan adanya klarifikasi pemerintah, MUI menilai polemik bisa mereda. Namun organisasi tersebut tetap akan mengawal perkembangan perkara untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum nasional dan internasional serta tidak menimbulkan persepsi bahwa Indonesia mengubah komitmennya terhadap perjuangan Palestina. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses hukum yang berlangsung di Siprus serta komunikasi diplomatik antara pemerintah Indonesia dan otoritas Siprus.
Kronologi Kasus Miqdad
Abdul Karim Raeq Miqdad ditangkap di Jakarta pada 16 Juli 2026 setelah menjadi subjek Red Notice Interpol Nicosia, Siprus. Dia lalu dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026 melalui mekanisme kerja sama Interpol.
Pemerintah Indonesia menegaskan deportasi dilakukan atas dasar permintaan resmi Interpol, bukan karena pertimbangan politik ataupun perubahan sikap Indonesia terhadap Palestina.
Menko Yusril menyatakan pemerintah telah memperoleh komitmen dari otoritas Siprus bahwa Miqdad akan diproses sesuai yurisdiksi Siprus dan meminta penguatan jaminan melalui jalur diplomatik agar tidak diserahkan kepada negara ketiga.
MUI menyatakan menerima penjelasan pemerintah, tapi tetap mendorong transparansi proses hukum, perlindungan HAM dan penghormatan terhadap hukum internasional.(n)
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.