RayaHukum

Kronologi Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Ardiansyah

Fahmi | Kamis, 23 Juli 2026 | 13:49 WIB | 15 dibaca

JAKARTA-RAYA: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan mundur sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hal tersebut disampaikan Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/7).

Mundurnya Hotman mengakhiri kontroversi yang yang mewarnai langkahnya sejak dia menyatakan diri siap menjadi pengacara Febrie Diansyah pada 17 Juli lalu. Hotman berdalih kondisi kesehatannya yang memburuk menjadi alasan utama untuk mundur. Pengacara kelahiran 20 Oktober 1959, harus menjalani pengobatan intensif syaraf kejepit di Singapura. Hotman mengaku mengaku sudah merasa sakit sejak Juni. 

Hotman mengaku mencoba berbagai metode pengobatan, termasuk pengobatan alternatif di Bojong Gede untuk menyembuhkan penyakitnya. Akhirnya, dia memutuskan berobat ke Singapura.

Keterlibatan Hotman Paris pada kasus Febrie Ardiansyah yang menjadi sorotan publik, bermula pada Jumat (17/7). Saat  itu dia mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Di situ, dia mengonfirmasi dirinya mendampingi Febrie Adriansyah yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polemik langsung muncul tak lama kemudian, Tepatnya saat konferensi pers usai jadi kuasa hukum Febrie. Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Hotman melontarkan ucapan yang dinilai tidak pantas "lu punya otak nggak?" ktukasnya epada salah seorang awak media.

Pernyataan tersebut langsung memicu kontroversi luas dan berujung pada laporan dari sejumlah organisasi wartawan ke Polda Metro Jaya. Meski kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, organisasi pelapor menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Di tengah polemik tersebut, kondisi kesehatan Hotman disebut terus menurun. Ia mengaku harus menjalani perawatan lanjutan dan mendapat rujukan untuk berobat ke Singapura.

Hotman mengatakan dokter yang menanganinya meminta dirinya menghentikan sementara aktivitas pekerjaan agar fokus pada proses pemulihan.

Ia mengungkapkan bahwa Febrie sempat memintanya untuk tetap mendampingi beberapa hari lagi. Namun, Hotman merasa tidak sanggup melanjutkan karena khawatir kondisi fisiknya semakin memburuk apabila tetap bekerja sambil menjalani pengobatan.

Bukan karena Kasus Hukum

Hotman menegaskan pengunduran dirinya sama sekali tidak berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia menekankan keputusan tersebut diambil semata-mata karena harus memprioritaskan pemulihan kesehatan sebelum menjalani pengobatan di Singapura.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya direncanakan akan memanggil Hotman Paris sebagai  terlapor untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan.
Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Hotman. Laporan itu dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO) Indonesia.

"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7).

Namun, Budi belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Hotman akan dilakukan. Kata dia, saat ini penyidik masih menelaah laporan, termasuk memeriksa pelapor dan barang bukti yang diserahkan.

"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ucap dia.

PWI resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. n

sell Tags
Belum ada tag untuk berita ini.
share Bagikan

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait