RayaHukum

Febrie tanpa Borgol dan Rompi, DPR Minta Kejagung Tegas Jaga Kesetaraan Hukum

Fahmi | Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:29 WIB | 2 dibaca

 

JAKARTA-RAYA:  Penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Abdullah, meski penggunaan rompi tahanan maupun borgol bukan syarat sah dalam proses penahanan, simbol-simbol tersebut memiliki arti penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil.

"Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Karena itu, prosesnya juga harus menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," kata Abdullah, Sabtu (25/7/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, secara normatif keabsahan penahanan memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 21 yang mengatur syarat objektif dan subjektif penahanan. Namun dalam perkara yang menyita perhatian publik, aspek transparansi dan kesetaraan juga dinilai tidak kalah penting.

Abdullah menilai penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie tidak mengenakan rompi tahanan karena keterbatasan waktu belum sepenuhnya mampu meredam pertanyaan publik.

Menurutnya, perbedaan perlakuan terhadap seorang mantan pejabat penegak hukum berpotensi memunculkan anggapan adanya keistimewaan dalam proses hukum.

"Persepsi publik mengenai kesetaraan harus dijaga. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada standar berbeda dalam penanganan perkara hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan penting," ujarnya.

Meski demikian, Abdullah memberikan apresiasi terhadap keputusan Kejaksaan Agung yang menitipkan penahanan Febrie di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.

Ia menilai langkah tersebut dapat memperkuat independensi proses penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

"Keputusan menitipkan penahanan di Rutan KPK merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan upaya menjaga independensi proses hukum sehingga masyarakat dapat melihat bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional," katanya.

Alasan Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menjelaskan alasan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan saat diperkenalkan kepada publik setelah penetapan tersangka.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan kondisi saat itu sudah larut malam sehingga proses administrasi dilakukan secara cepat dan rompi tahanan belum sempat dikenakan kepada Febrie.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Selain karena nilai strategis perkara yang disangkakan, status Febrie sebagai mantan Jampidsus membuat masyarakat menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait