MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Opsi Pelanggan
JAKARTA-RAYATIMES: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai praktik penghangusan kuota internet melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026).
MK dalam putusan tersebut menegaskan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan agar tetap dapat dimanfaatkan.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dikutip dari Antara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya dinyatakan konstitusional apabila dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan alternatif layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan bagian dari hak konsumen sehingga tidak semestinya hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir. Menurutnya, baik pelanggan prabayar maupun pascabayar berhak memperoleh perlindungan atas kuota yang masih tersisa. Karena itu, operator perlu menyediakan sejumlah mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap menikmati kuota yang telah dibayarnya.
MK menyebut sejumlah skema yang dapat diterapkan, seperti rollover atau akumulasi kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme perlindungan lain yang sejenis.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," ujar Adies.
Selain memberikan tafsir baru terhadap aturan tersebut, MK juga meminta pemerintah pusat menyusun formula tarif telekomunikasi yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis industri.
Dalam penyusunan kebijakan tarif, pemerintah diminta melibatkan operator, masyarakat, serta lembaga perlindungan konsumen agar tercipta keseimbangan antara kepentingan industri dan hak pelanggan.
Gugatan Berawal dari Keluhan Konsumen
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi bersama pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menggugat ketentuan dalam UU Cipta Kerja terkait penyelenggaraan telekomunikasi.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai aturan tersebut selama ini memberikan ruang yang terlalu luas bagi operator untuk mengatur masa berlaku kuota tanpa batasan yang jelas. Akibatnya, konsumen sering kehilangan kuota yang sudah dibeli meski belum digunakan sepenuhnya.
"Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," ujar Viktor dalam sidang perdana pada 13 Januari 2026.
Operator Harus Menyesuaikan Layanan
Putusan MK ini tidak otomatis menghapus sistem masa aktif paket internet yang selama ini berlaku. Namun, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi kini harus menyesuaikan regulasi dan model layanan agar pelanggan memiliki pilihan yang menjamin sisa kuota yang telah dibayar tidak hilang begitu saja setelah masa aktif berakhir.
Dengan putusan tersebut, operator diperkirakan akan menerapkan berbagai skema perlindungan, seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, hingga mekanisme kompensasi atau pengembalian dana sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah. (*)
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.