Aturannya Belum Ada, Prabowo Ingin Nanik Deyang Awasi BGN
JAKARTA-RAYA: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan Presiden Prabowo Subianto meminta mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang tetap membantu lembaga tersebut dengan menjadi Ketua Dewan Pengawas. Namun, pemerintah masih mengkaji dasar hukum pembentukan posisi tersebut karena belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Rencana itu muncul sehari setelah Nanik resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala BGN dengan alasan menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Pemerintah menilai pengalaman Nanik masih dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prasetyo mengatakan permintaan Presiden kepada Nanik didasarkan pada rekam jejak dan pengalamannya selama memimpin BGN.
"Ya itu kan permintaan, ya atau permohonan dari Bapak Presiden karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/7).
Menurut Prasetyo, pemerintah tengah mengkaji apakah perlu merevisi Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang mengatur struktur organisasi dan tata kerja BGN. Pasalnya, regulasi tersebut hanya mengenal nomenklatur Dewan Pengarah, bukan Dewan Pengawas.
"Nanti kita lihat, ya. Sebenarnya maknanya bisa jadi sama, ya, dewan pengarah maupun dewan pengawas dalam hal menjalankan tugasnya," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin terjebak pada perbedaan istilah selama fungsi yang dijalankan tetap sesuai dengan kebutuhan organisasi.
"Yang penting nanti fungsinya. Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya dewan pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, tidak ada masalah juga," kata Prasetyo.
Kompak Dukung Pengawasan
Sebelumnya, Nanik mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN karena harus menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Informasi tersebut juga dikonfirmasi Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan, Dirgayuza Setiawan.
Dalam pernyataannya di media sosial, Nanik mengungkapkan Presiden Prabowo tetap memintanya berkontribusi mengawasi BGN.
"Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya," tulis Nanik.
Setelah pengunduran diri tersebut, Presiden melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN yang baru pada Rabu (22/7).
Sudaryono menyatakan mendukung pembentukan dewan pengawas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola lembaga.
"Ada dewan pengawas menurut saya lebih baik, ditambah pengawas-pengawas swasta. Kalau ada hal-hal yang enggak benar, ya, boleh untuk dilaporkan. Jadi, saya membuka diri untuk segala inisiatif," kata Sudaryono.
Pemerintah memastikan pembentukan Dewan Pengawas BGN masih menunggu hasil kajian terhadap regulasi yang berlaku.
Apabila diperlukan perubahan Perpres, pemerintah akan menyesuaikan struktur organisasi agar fungsi pengawasan berjalan efektif dan mendukung pelaksanaan program-program strategis BGN, terutama Program Makan Bergizi Gratis.
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.