Hotman Paris Mundur, Tim Hukum Febrie Berubah
JAKARTA-RAYA: Drama hukum yang mengiringi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali bergulir. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Febrie, hanya beberapa hari setelah tampil mendampinginya dalam konferensi pers.
Keputusan itu memunculkan perhatian publik karena sebelumnya Hotman tampil di hadapan media membela Febrie dan menyatakan siap mengawal proses hukum terkait penyidikan dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Kini, tim pembela Febrie kembali mengalami perubahan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Hotman mengungkapkan telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Febrie sejak dua hari lalu. Ia menegaskan keputusan tersebut murni didasarkan pada kondisi kesehatan, bukan karena perkembangan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
"Saya sudah dari 2 hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman di Jakarta, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan tengah menjalani pemulihan setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Meski sempat kembali aktif bekerja dan menerima kuasa dari Febrie, aktivitas yang padat membuat kondisi kesehatannya kembali menurun.
"Surat dokter jelas instruksinya 2 minggu enggak boleh kerja. Baru 4 hari lalu saya merasa semakin sakit," ujarnya.
Menurut Hotman, Febrie memahami keputusan tersebut dan tidak mempermasalahkan pengunduran dirinya.
"Dia bisa memaklumi, enggak apa-apa. Dia sahabat saya," katanya.
Sorotan Pers
Sebelum mengundurkan diri, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Febrie sebelumnya juga memicu polemik di kalangan insan pers. Dalam konferensi pers usai menerima surat kuasa, sejumlah pernyataannya dinilai merendahkan profesi wartawan sehingga menuai kritik luas dari organisasi pers.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kemudian melaporkan Hotman Paris ke kepolisian dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Sejumlah organisasi dan insan pers juga mengecam pernyataan itu karena dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Sejumlah tokoh pers menilai kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar, tetapi tidak sepatutnya disampaikan dengan narasi yang dianggap melecehkan profesi wartawan secara umum.
Mereka mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kontroversi tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memperpanjang sorotan terhadap tim kuasa hukum Febrie di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Hingga kini, laporan yang diajukan PWI masih menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Meski Hotman mundur, Febrie dipastikan tidak kehilangan pendampingan hukum. Hotman menegaskan Massagus Farizi masih tetap menjadi kuasa hukum utama.
"Kan ada pengacaranya Pak Farizi, ada. Itu pensiunan jaksa senior itu, tetapi memang dahulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya, dan ada tim lain," ujar Hotman.
Massagus Farizi bersama tim kuasa hukum lainnya akan melanjutkan pendampingan terhadap Febrie dalam menghadapi seluruh tahapan penyidikan.
Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah tetap berlanjut, sementara tim kuasa hukum yang dipimpin Massagus Farizi akan mengambil alih seluruh strategi pembelaan. Perkembangan pemeriksaan dan langkah penyidik dalam perkara dugaan korupsi serta TPPU itu kini menjadi agenda yang paling dinantikan publik.n
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.