RayaNews

Nasib Laporan Hotman Paris Rp3,29 M Usai Rocky Meninggal, Ini Kata Polisi

Sudjito | Jumat, 24 Juli 2026 | 13:51 WIB | 7 dibaca

JAKARTA-RAYA: Status hukum laporan dugaan penggelapan honor pengacara (fee lawyer) senilai Rp3,29 miliar yang menjerat mendiang advokat Rocky Martin Napitupulu (RMN) masih menggantung, menyusul meninggalnya terlapor di sebuah apartemen kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/7/2026). Polisi menyatakan proses penyidikan berpotensi dihentikan sesuai ketentuan hukum acara pidana, meski hingga kini belum ada kepastian resmi soal keputusan akhir perkara tersebut.

Namun, hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum mengumumkan keputusan resmi terkait kelanjutan perkara tersebut.

Rocky Martin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Hendry Hamonangan Siahaan, kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, pada 22 Mei 2026. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, RMN diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp3,29 miliar yang merupakan bagian dari honorarium jasa hukum senilai Rp17,5 miliar terkait penanganan perkara korupsi di Semarang pada Maret 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan ketika Rocky Martin meninggal dunia.

"Iya benar, dilaporkan 22 Mei 2026, saat ini dalam proses oleh penyidik Ditreskrimum," kata Budi.

Perkara Berpotensi Dihentikan

Menanggapi status perkara setelah meninggalnya terlapor, Budi menjelaskan bahwa penyidik dapat menghentikan proses pidana sesuai ketentuan hukum.

"Apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia maka perkara berpotensi dihentikan," ujar Budi.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa atau tersangka meninggal dunia. Karena pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi, proses pidana pada prinsipnya tidak dapat dilanjutkan terhadap ahli waris maupun pihak lain yang tidak diduga terlibat dalam tindak pidana.

Meski demikian, penghentian perkara pidana tidak serta-merta menghapus hak pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum lain, termasuk gugatan perdata apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai.

Hingga kini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan tersebut. Pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto masih berupa penjelasan mengenai konsekuensi hukum apabila terlapor meninggal dunia, bukan keputusan final atas perkara.

Selain itu, penyidik juga belum menjelaskan apakah penelusuran terhadap aliran dana Rp3,29 miliar yang dipersoalkan dalam laporan akan tetap dilakukan untuk kepentingan pembuktian atau ikut berakhir bersamaan dengan penghentian proses pidana.

Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea maupun kuasa hukumnya mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh setelah meninggalnya Rocky Martin. 

Hingga kini juga belum diketahui apakah pelapor akan mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur perdata untuk memperjuangkan hak yang diklaim mengalami kerugian.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait