RayaNews

Perpres Ojol Hampir Rampung, Begini Nasib Para Driver

Sudjito | Kamis, 23 Juli 2026 | 14:18 WIB | 5 dibaca

JAKARTA-RAYA: Pemerintah dan DPR mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) yang ditargetkan rampung pekan depan. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah implementasi skema pembagian pendapatan 92% dan 8%, yakni 92% untuk pengemudi dan 8% untuk perusahaan aplikasi.

Penyelesaian aturan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojol sekaligus memastikan seluruh aplikator menerapkan kebijakan yang sama. Meski skema 92% dan 8% diklaim mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, pemerintah mengakui masih ada perusahaan aplikasi yang belum menjalankannya.

Finalisasi Perpres dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut menghadirkan perwakilan Koalisi Ojol Nasional bersama sejumlah kementerian.

Dasco mengatakan pembahasan Perpres sudah memasuki tahap akhir dan hanya menyisakan satu kali pertemuan sebelum aturan tersebut ditetapkan.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco dilansir dari Antara.

Selain berdiskusi dengan pemerintah, DPR juga menyerap masukan langsung dari para pengemudi mengenai pelaksanaan skema bagi hasil 92:8 yang mulai diterapkan beberapa bulan terakhir.

"Kita menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92:8 persen itu berjalan dan evaluasinya," ujarnya.

Masih Ada Aplikator Belum Terapkan Aturan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Koalisi Ojol Nasional menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan aplikasi telah menerapkan pembagian pendapatan 92% dan 8% sejak 1 Juli 2026, meski Perpres belum resmi diterbitkan.

Namun, pemerintah juga menerima laporan bahwa belum semua aplikator mematuhi kebijakan tersebut.

"Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi perpresnya," kata Prasetyo.

Menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat menggelar satu pertemuan terakhir untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum diterbitkan.

"Minggu depan. Biar segera selesai semua," ujarnya.

Rapat koordinasi turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta sejumlah wakil menteri terkait.

Pemerintah menargetkan Perpres tentang ojol selesai pekan depan agar menjadi dasar hukum yang mengikat bagi seluruh perusahaan aplikasi dan pengemudi. 

Aturan tersebut diharapkan tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga menciptakan kepastian usaha, perlindungan bagi pengemudi, dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.n

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait