Baru Dilantik, Kuntadi Diminta Tuntaskan Kasus Besar
JAKARTA-RAYA: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, mengungkap arahan pertama yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah resmi dilantik, Jumat (24/7). Selain diminta memperkuat konsolidasi internal dan eksternal, Kuntadi juga diberi mandat mempercepat penyelesaian perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Kuntadi mengatakan pesan tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung dalam prosesi pelantikan pejabat eselon I di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
"Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi," kata Kuntadi dilansir dari Antara.
Menurut dia, evaluasi menjadi langkah awal yang akan dilakukan setelah resmi memimpin Korps Adhyaksa di bidang tindak pidana khusus. Seluruh penanganan perkara, terutama kasus-kasus yang memiliki nilai besar dan menyita perhatian masyarakat, akan ditinjau untuk memastikan penyelesaiannya berjalan lebih cepat.
"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," ujarnya.
Selain memperkuat konsolidasi dan mengevaluasi penanganan perkara, Kuntadi mengaku mendapat pesan khusus agar seluruh proses penegakan hukum tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi.
Gantikan Febrie Adriansyah
Kuntadi resmi dilantik sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya. Sebelum pelantikan tersebut, posisi Jampidsus untuk sementara diisi Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.
Pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus terjadi di tengah sorotan terhadap sejumlah perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Karena itu, arahan Jaksa Agung kepada Kuntadi dinilai menjadi sinyal bahwa percepatan penyelesaian perkara akan menjadi salah satu fokus utama.
Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, Kuntadi telah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan RI, antara lain Direktur Penyidikan Jampidsus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga terakhir menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Salah satunya kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.