Merasa Dikriminalisasi, Febrie Tunjuk Febri Jadi Kuasa Hukum
JAKARTA-RAYA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Di tengah proses hukum yang terus bergulir, Febrie menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya menggantikan Hotman Paris Hutapea.
Pernyataan Febrie menjadi babak baru dalam perkara yang menyita perhatian publik. Untuk pertama kalinya, mantan pejabat tertinggi di bidang pemberantasan korupsi Kejaksaan secara terbuka mempertanyakan proses hukum yang menjerat dirinya. Di sisi lain, masuknya Febri Diansyah—figur yang lama dikenal sebagai juru bicara KPK—membuat dinamika pembelaan hukum perkara ini semakin menjadi sorotan.
Penetapan Tersangka Terlalu Dini?
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7), Febrie langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB, Febrie menyampaikan keberatannya terhadap proses yang dijalani. Menurutnya, alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.
"Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Jampidsus), tidak pernah seperti ini," ujar Febrie.
Ia bahkan menyebut proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Meski demikian, mantan Jampidsus itu menegaskan tetap menghormati keputusan institusi yang pernah dipimpinnya.
"Ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," katanya.
Perkara TPPU yang menjerat Febrie bermula setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidikan dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain perkara tersebut, Kejagung juga menerbitkan sprindik lain terkait dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, dan penanganan perkara PT Asabri sebagai bagian dari pengembangan hasil pelimpahan penyidikan dari Polri.
Febri Diansyah Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum
Di tengah proses hukum itu, Febrie Adriansyah menunjuk advokat Febri Diansyah sebagai kuasa hukum yang baru. Penunjukan dilakukan sehari setelah Hotman Paris Hutapea menyatakan mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Febri Diansyah mengatakan surat kuasa diterimanya sehari sebelum pemeriksaan berlangsung sehingga pendampingan pada Jumat malam menjadi pemeriksaan pertama yang ia ikuti.
"Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Surat kuasanya tertanggal kemarin, sehingga ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi," kata Febri.
Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan kliennya mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan pada pemeriksaan awal sebagai tersangka. Pertanyaan tersebut didominasi identitas, riwayat pekerjaan, serta informasi umum sebagai bagian dari tahapan awal penyidikan.
Menurut Febri, kliennya memilih bersikap kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya absen karena alasan kesehatan. Seluruh pertanyaan dijawab tanpa keberatan dan Febrie juga menerima proses penahanan yang dilakukan penyidik.
"Pak FA sudah menjalani pemeriksaan secara kooperatif, datang, menjawab seluruh pertanyaan, bahkan kemudian dilakukan penahanan. Kami berharap proses ini benar-benar berjalan sesuai hukum dan dapat diawasi secara objektif," ujar Febri.
Masuknya Febri Diansyah dinilai memberi warna tersendiri dalam perkara ini. Selain berpengalaman sebagai mantan juru bicara KPK, ia juga dikenal kerap menangani perkara-perkara korupsi besar sebagai advokat. Kehadirannya diperkirakan akan memperkuat strategi pembelaan sekaligus mengawal aspek prosedural selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah kini memasuki fase pendalaman terhadap dugaan asal-usul aset, aliran dana, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan TPPU.
Di sisi lain, pernyataan Febrie yang merasa dikriminalisasi diperkirakan akan menjadi bagian dari strategi pembelaan hukum dalam tahapan berikutnya. Publik kini menanti apakah penyidik mampu memperkuat konstruksi perkara hingga tahap pelimpahan ke penuntutan, atau justru muncul fakta-fakta baru yang mengubah arah penyidikan.(n)
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.