Ditahan, Febrie Ardiansyah Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA-RAYA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (24/7). Penahanan itu membuat Febrie menghadapi ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang TPPU, selain pasal-pasal korupsi yang juga disangkakan kepadanya.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam tadi malam. Penyidik kemudian memutuskan menahan mantan Jampidsus itu selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Menurut Rudi, pemilihan Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan. Febrie selama bertahun-tahun menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik menilai penempatan di luar rumah tahanan Kejaksaan lebih tepat untuk menjamin keamanan sekaligus kelancaran proses hukum. Penitipan tahanan di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK guna menjaga akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat yang sebelumnya memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Kejaksaan Agung. Perkara tersebut dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum sekaligus menguji kemampuan penyidik membuktikan dugaan korupsi dan menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penyidik menjerat Febrie dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 3 UU TPPU mengatur perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menyamarkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 4 UU TPPU mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta hasil tindak pidana. Ketentuan tersebut juga mengancam pelaku dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain dugaan TPPU, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan pemerasan. Apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan, ancaman hukuman yang dihadapi Febrie dapat bertambah karena jaksa dapat menyusun dakwaan secara kumulatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Febrie akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya meminta seluruh jajaran menjaga integritas serta memastikan penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus tersebut tidak mengganggu kinerja institusi maupun penanganan perkara lain.
Kejaksaan memastikan penyidikan terhadap Febrie diperkirakan masih akan terus berkembang. Selain melengkapi pembuktian unsur korupsi, penyidik juga mendalami dugaan pencucian uang dengan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing yang telah disita.
Hasil pendalaman terhadap aset tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara TPPU. Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan untuk selanjutnya diuji dalam persidangan.
Pakar: Layak Dijatuhi Hukuman Berat
Pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menilai perkara yang menjerat Febrie harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi, termasuk ketika pelakunya berasal dari internal lembaga penegak hukum.
Menurut Yenti, apabila seluruh tuduhan terhadap Febrie terbukti di persidangan, hukuman yang dijatuhkan seharusnya maksimal karena yang bersangkutan pernah menduduki posisi strategis dalam pemberantasan korupsi.
"Jika terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat. Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi," ujar Yenti.
Ia juga mendorong penyidik menelusuri seluruh aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.