RayaHukum

Ditanya Soal Uang dan Emas 74 kg, Febrie : Tanya Penyidik

Tejo | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:18 WIB | 7 dibaca

JAKARTA-RAYA: Asal-usul emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu titik krusial dalam perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), muncul dua pernyataan yang membuka ruang pertanyaan publik mengenai siapa pemilik sebenarnya aset tersebut.

Kejelasan kepemilikan aset menjadi penting karena akan menentukan konstruksi perkara TPPU yang tengah disidik Kejaksaan Agung. Dalam kasus pencucian uang, penyidik tidak hanya harus membuktikan keberadaan aset, tetapi juga hubungan aset tersebut dengan tindak pidana asal serta siapa pihak yang menguasai atau memperoleh manfaat ekonominya. 

Perbedaan narasi antara Febrie Adriansyah dan kuasa hukum Don Ritto kini menjadi salah satu aspek yang berpotensi diuji dalam proses pembuktian.

Febrie Serahkan Penjelasan kepada Penyidik

Usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjaani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari, Febrie Adriansyah akhirnya menanggapi pertanyaan publik mengenai emas 74 kilogram yang ditemukan penyidik di rumah yang selama ini dikaitkan dengannya di kawasan Sentul.

Namun, Febrie tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kepemilikan emas tersebut. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik yang jawab," ujar Febrie.

Sikap serupa juga ditunjukkan saat menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan penyidik masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga belum layak menjadi dasar penahanan.

Ia bahkan menyebut proses yang dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi, meski tetap menyatakan menghormati keputusan institusi.

Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan TPPU terhadap Febrie dikembangkan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti tersebut kini menjadi salah satu fokus utama pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan tindak pidana asal dan aliran aset.

Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Aset Milik Yayasan

Narasi berbeda justru disampaikan Handika Honggowongso, kuasa hukum Don Ritto, tersangka yang lebih dahulu diproses dalam perkara yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan tersebut.

Handika menegaskan emas 74 kilogram beserta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bukan milik Febrie Adriansyah merupakan milik Don Ritto yang ditempatkan sebagai aset sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Ia menjelaskan, sejak 2023 Don Ritto telah meminta izin menggunakan rumah di Sentul tersebut sebagai kantor operasional yayasan. Setahun kemudian, kliennya disebut juga memperoleh izin membangun brankas permanen untuk menyimpan barang-barang berharga milik yayasan.

"Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie," kata Handika.

Menurut Handika, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri, terutama berasal dari Papua dan Maluku. Ia juga menyebut pihaknya akan membuka seluruh dokumen mengenai asal-usul emas, dana dalam dolar Singapura, serta valuta asing lainnya pada waktu yang tepat di persidangan.

Hingga saat ini, klaim kuasa hukum Don Ritto masih merupakan bagian dari pembelaan dan belum diuji dalam proses pembuktian di pengadilan. Demikian pula pernyataan Febrie yang memilih menyerahkan penjelasan mengenai kepemilikan aset kepada penyidik.  

Kedua pernyataan belum dapat dimaknai sebagai penegasan bahwa aset tersebut bukan miliknya, meski demikian pernyataan yang ada justru memunculkan pertanyaan baru, yaitu, mengapa uang dengan berbagai jenis mata uang dan emas dalam jumlah besar, yang diklaim sebagai milik Don Ritto (untuk Yayasan), harus dititipkan di rumah seorang pejabat selevel Jampidsus? Adakah Don Ritto tidak memahami tugas-tugas atau perkara yang biasa ditangani seorang Jampidsus? 

Penyidikan kini memasuki tahap pendalaman terhadap kepemilikan emas 74 kilogram, uang dalam berbagai valuta asing, serta keterkaitannya dengan tiga perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU. Apabila penyidik berhasil membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana asal, barang bukti tersebut dapat menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara TPPU. 

Sebaliknya, apabila klaim kepemilikan Don Ritto didukung bukti yang sah, penyidik juga harus menguji apakah asal-usul aset tersebut legal dan tidak terkait dengan tindak pidana lain. Perkembangan pembuktian mengenai aset inilah yang diperkirakan akan menjadi salah satu penentu arah perkara pada tahap penyidikan hingga persidangan.(n)

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait