RayaHukum

Jaksa Agung Minta Kuntadi Pulihkan Moral Penyidik Usai Kasus Febrie Bikin Geger

Fahmi | Jumat, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB | 3 dibaca

JAKARTA-RAYA: Pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memastikan roda penegakan hukum tetap berjalan di tengah kasus hukum yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara khusus memberikan sejumlah arahan kepada Jampidsus yang baru dilantik, Kuntadi. Salah satu pesan utamanya adalah memastikan kasus yang sedang dihadapi Febrie tidak berdampak terhadap kinerja institusi, terutama jajaran penyidik tindak pidana khusus.

Burhanuddin meminta Kuntadi segera memperkuat soliditas internal dengan melakukan konsolidasi menyeluruh di lingkungan Gedung Bundar. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengembalikan semangat kerja aparat penegak hukum yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi besar.

"Tingkatkan kembali moral mereka," kata tegasnya, Jumat (24/7)..

Selain membangun kembali kepercayaan internal, Kuntadi juga diminta mempererat koordinasi dengan seluruh bidang di Kejaksaan Agung maupun instansi penegak hukum lainnya. Tujuannya agar setiap kendala dalam proses penyidikan dapat diselesaikan secara cepat, terukur, dan tidak menghambat proses hukum.

Burhanuddin menegaskan, seluruh perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung harus tetap diproses secara independen, objektif, profesional, dan transparan. Ia mengingatkan agar setiap penanganan perkara terbebas dari kepentingan di luar proses hukum.

Arahan tersebut disampaikan di tengah penyidikan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie Masih Menerima Gaji

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa Febrie hingga kini masih menerima gaji sebagai aparatur Kejaksaan. Menurutnya, status kepegawaian Febrie belum berakhir karena perkara pidana yang menjeratnya masih berproses dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

"Iya, belum ada putusan, kan," ujar Rudi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Rudi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie baru akan dilakukan setelah proses pidana selesai.

Pada Jumat, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7) dengan alasan kondisi kesehatan.

Di sisi lain, penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara tersebut. Tim penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Selain penyidikan baru tersebut, Kejaksaan Agung juga telah membuka tiga perkara lain yang berasal dari pelimpahan Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dengan sejumlah perkara besar yang kini berada di tangan Jampidsus, kepemimpinan Kuntadi akan menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga kesinambungan penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan internal setelah mantan pimpinan bidang tersebut terseret kasus pidana. (*)

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait