RayaHukum

Kisah di Balik Penahanan Febrie Adriansyah di Sel KPK

Sudjito | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:02 WIB | 3 dibaca

JAKARTA-RAYA: Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/7) malam menerima tamu yang tak lazim, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sosok yang selama bertahun-tahun berada di titik pusat relasi rumit antara dua lembaga penegak hukum terbesar di negeri ini. 

Kini ia bukan lagi pengawas proses hukum, melainkan tahanan yang dititipkan di sel lembaga yang dahulu kerap "berbagi wilayah" penindakan korupsi dengan institusinya.

Febrie tiba di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sekitar pukul 23.22 WIB, tanpa rompi tahanan pink khas Kejaksaan Agung dan tanpa borgol. Ia sempat menyapa wartawan sambil memegang kerah kemeja batiknya. "Enggak pakai rompi ya, enggak pakai rompi," ujarnya singkat.

Febrie ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak pukul 13.00 WIB. Kasus ini bermula dari penggeledahan Polri di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, awal Juli 2026, yang menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah dalam pecahan dolar Amerika dan Singapura. 

Rumah itu diketahui milik Febrie, meski kuasa hukum pihak lain Don Ritto, yang belakangan juga ditetapkan tersangka mengeklaim aset tersebut milik kliennya, terkait aktivitas yayasan dakwah yang menyewa rumah itu sejak 2023.

Selain TPPU, Febrie berstatus tersangka di tiga perkara korupsi lain, yakni dugaan pemerasan kasus PT Asabri, kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal. 

Ironisnya, ketiga kasus besar itu pernah berada di bawah pengawasannya sendiri semasa menjabat Jampidsus, posisi yang ia lepas lewat pengunduran diri tak lama sebelum penetapan tersangka oleh Kortas Tipikor Polri bergulir.

Hari Menengangkan

Berdasarkan penelusuran RayaTimes, drama di balik penahanan ini bergulir lebih cepat dari yang terlihat publik. Seorang sumber RayaTimes yang telah diwawancarai secara terpisah dan mengetahui langsung proses administratif malam itu mengungkapkan bahwa surat penahanan terhadap Febrie ditandatangani sekitar pukul 18.00 WIB. 

Penandatanganan tersebut dilakukan sekitar 5 jam setelah Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB, yang kemudian status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi permintaan perbantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung sejak Jumat (24/7) pagi. 

"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," ujar Ely. 

Ia menambahkan surat tersebut telah diajukan kepada pimpinan KPK dan diproses sesuai prosedur.

Rentang 1 jam setelah surat penanahan diteken, menurut sumber yang sama, diwarnai perdebatan kecil namun signifikan apakah Febrie akan mengenakan rompi tahanan sesuai prosedur baku, atau tidak. 

Perdebatan itu berakhir dengan keputusan Febrie tampil tanpa rompi saat digiring keluar dari Kejagung ke Rutan KPK pengecualian yang jadi sorotan puluhan awak media yang menunggu sejak siang.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan KPK dengan mempertimbangkan rekam jejaknya yang selama ini menangani berbagai perkara besar. 

Selain itu, penempatan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada Febrie sekaligus menjamin akuntabilitas, transparansi, serta sinergi antara Kejagung dan KPK dalam proses penyidikan

"Kita memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujarnya. 

Pernyataan itu adalah pengakuan implisit bahwa Febrie membawa terlalu banyak pengetahuan institusional untuk ditempatkan di sel biasa lingkungan kerjanya sendiri.

Ironi penempatan ini tak lepas dari catatan panjang rivalitas kewenangan antara Kejagung dan KPK dalam penanganan kasus korupsi besar selama beberapa tahun terakhir dan Febrie, sebagai Jampidsus, berada di episentrum dinamika itu. 

Kini ia bergantung pada fasilitas keamanan milik lembaga yang dulu menjadi mitra sekaligus rival struktural institusinya.

Detail lain yang menguatkan lapisan simbolis ini orang yang mengantar Febrie masuk ke Rutan KPK adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn yang tercatat pernah bertugas sebagai jaksa di KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penitipan dilakukan atas permohonan resmi Kejagung dan Febrie tak mendapat perlakuan istimewa 

"Sel biasa. Semuanya sama di sini," ucapnya.

Sikap Febrie

Di tengah proses itu, Febrie sempat menyampaikan keberatannya sebelum masuk mobil tahanan. "Saya siap menghadapinya," ujarnya singkat seraya menyebut alat bukti terhadapnya masih perlu didalami penyidik. 

Pernyataan itu, dipadukan dengan sikapnya yang tenang saat melangkah ke dalam rutan tanpa rompi, membentuk citra seorang mantan penegak hukum yang mencoba mengendalikan narasi di tengah situasi yang sepenuhnya di luar kendalinya.

Beberapa hal masih belum terjawab resmi, siapa yang secara spesifik memutuskan pengecualian rompi tahanan pada menit-menit terakhir, dan apakah keputusan itu berasal dari pimpinan Kejagung atau inisiatif tim penyidik di lapangan. 

Budi Prasetyo menyebut mekanisme penitipan tahanan seperti ini bukan kali pertama terjadi antara KPK dan Kejagung, namun kasus sebelumnya yang dimaksud belum pernah diungkap ke publik. 

RayaTimes akan terus menelusuri dokumen resmi kedua surat yang disebut sumber internal, untuk memastikan kronologi lengkap malam penahanan yang penuh simbolisme institusional itu.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait