RayaHukum

Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah: dari Penggeledahan hingga Ditahan di Rutan KPK

Fahmi | Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:51 WIB | 1 dibaca

JAKARTA-RAYA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan tersebut menjadi babak terbaru dari rangkaian penyidikan yang telah bergulir sejak awal Juli 2026.

Penyidik kemudian memutuskan menahan mantan Jampidsus itu selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan, pemilihan Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan. Febrie selama bertahun-tahun menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik menilai penempatan di luar rumah tahanan Kejaksaan lebih tepat untuk menjamin keamanan sekaligus kelancaran proses hukum.

Ia juga menyebut penitipan tahanan di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK guna menjaga akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara.

Berikut kronologi lengkap perjalanan kasus hingga berujung pada penahanan Febrie Adriansyah.

6 Juli 2026: Penyidikan Dimulai

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, serta sejumlah proyek lainnya.

8 Juli 2026: Sejumlah Lokasi Digeledah

Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah rumah mewah yang belakangan diakui sebagai milik Febrie Adriansyah.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

10 Juli 2026: Febrie Membantah Berbagai Tuduhan

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Febrie Adriansyah menegaskan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan membantah berbagai isu yang beredar.

Ia mengakui rumah di Sentul yang digeledah merupakan miliknya, namun menegaskan aset tersebut memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan. Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan sejumlah bisnis yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

11 Juli 2026: Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kurang dari 24 jam setelah membantah isu pengunduran diri, Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri masa jabatannya di posisi strategis yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi besar.

11 Juli 2026 Sore: Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial DR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi dan TPPU.

13 Juli 2026: Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah atas permintaan penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah tersangka meninggalkan wilayah Indonesia.

20 Juli 2026: Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang secara khusus mengusut dugaan TPPU.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima berkas perkara beserta barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Selain itu, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain terkait dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan PT Asabri.

24 Juli 2026: Diperiksa Selama Sekitar 10 Jam

Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Usai pemeriksaan, Tim 9 Kejaksaan Agung menyimpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

24 Juli 2026: Resmi Ditahan di Rutan KPK

Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah selama 20 hari pertama.
Berbeda dengan tersangka pada umumnya, Febrie ditempatkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menjelaskan keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani banyak perkara besar sehingga penempatan di rutan KPK dinilai lebih tepat untuk menjamin keamanan, objektivitas, dan transparansi proses hukum.

Kejaksaan juga menyebut penempatan di Rutan KPK merupakan bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Babak Baru Penanganan Perkara

Dengan penahanan tersebut, penyidikan memasuki tahap baru. Penyidik masih mendalami aliran dana, asal-usul aset, serta dugaan keterkaitan Febrie Adriansyah dengan sejumlah perkara korupsi yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait