RayaHukum

Tanpa Rompi dan Borgol Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Alasannya

Tejo | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:36 WIB | 4 dibaca

JAKARTA-RAYA: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan di rutan Kejaksaan, sementara Febrie juga menjadi sorotan publik karena dibawa tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Penahanan mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum sendiri. Di sisi lain, keputusan menitipkan Febrie ke Rutan KPK serta tidak mengenakan atribut tahanan memunculkan pertanyaan publik mengenai perlakuan terhadap tersangka dalam perkara besar.

Rutan KPK Dipilih Demi Keamanan

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat (24/7). Penyidik kemudian memutuskan menahan mantan Jampidsus itu selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Menurut Rudi, pemilihan Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan. Febrie selama bertahun-tahun menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik menilai penempatan di luar rumah tahanan Kejaksaan lebih tepat untuk menjamin keamanan sekaligus kelancaran proses hukum.

Ia juga menyebut penitipan tahanan di Rutan KPK merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK guna menjaga akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara.

Kasus TPPU tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Selain perkara TPPU, Kejagung juga tengah menangani tiga perkara lain yang berasal dari pelimpahan Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLTU, serta perkara PT Asabri.

Alasan Tanpa Rompi dan Borgol

Penampilan Febrie saat dibawa menuju Rutan KPK memicu perhatian karena ia masih mengenakan batik, tanpa rompi tahanan Kejaksaan maupun borgol.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Margono menjelaskan kondisi itu semata-mata disebabkan faktor teknis. Menurutnya, proses administrasi dan pemindahan dilakukan hingga larut malam sehingga petugas terburu-buru.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh mekanisme penahanan, termasuk penggunaan rompi maupun borgol, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung karena perkara tersebut ditangani oleh Kejagung. Dengan demikian, KPK hanya menerima penitipan tahanan sesuai permintaan penyidik.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pendalaman aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana asal dalam perkara TPPU. Masa penahanan awal selama 20 hari juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Perkembangan perkara ini diperkirakan tetap menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum nasional karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.(n)

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait