AS Umumkan Tarif Baru untuk 60 Mitra Dagang
WASHINGTON-RAYA: Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor baru terhadap 60 mitra dagang mulai Jumat (24/7). Kebijakan Presiden Donald Trump itu menggantikan tarif global sementara yang akan berakhir dan diklaim bertujuan menekan praktik eksploitasi pekerja dalam rantai pasok internasional.
Tarif baru berkisar antara 10 persen hingga 12,5 persen dan menyasar sejumlah ekonomi besar. Termasuk di antaranya China, India, Jepang, Korea Selatan, serta Uni Eropa.
Langkah ini sekaligus menandai upaya Gedung Putih membangun kembali agenda perdagangan proteksionis. Hal itu setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian tarif Trump pada Februari lalu.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan kembali memicu ketegangan perdagangan global. Sejumlah negara menilai tarif baru itu berpotensi mengganggu arus perdagangan dan memperlambat pemulihan ekonomi dunia.
Tarif Berdasarkan Isu Eksploitasi Buruh
Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer mengatakan tarif baru disusun setelah penyelidikan selama beberapa bulan. Menurutnya, kebijakan itu memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga lebih sulit digugat di pengadilan.
"Amerika Serikat telah memiliki larangan impor yang terkait eksploitasi pekerja selama hampir satu abad. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," kata Greer.
Negara yang telah menerapkan atau berkomitmen melarang impor hasil eksploitasi pekerja dikenai tarif 10 persen. Kelompok ini mencakup Kanada, Uni Eropa, India, dan Inggris.
Sementara itu, China, Jepang, Korea Selatan dan puluhan negara lainnya dikenai tarif 12,5 persen. Namun, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss mendapat sejumlah keringanan sesuai kesepakatan dagang yang telah dicapai sebelumnya dengan Washington.
Produk yang telah dikenai tarif sektoral, seperti baja dan aluminium, tidak akan terkena kebijakan baru. Pengecualian juga diberikan untuk sejumlah produk energi, pupuk, serta barang yang tercakup dalam Perjanjian Perdagangan Bebas AS-Meksiko-Kanada (USMCA).
Trump Pertahankan Tekanan Dagang
Pemerintahan Trump juga sedang menyelidiki 16 negara terkait dugaan kelebihan kapasitas industri. Hasil penyelidikan itu dapat berujung pada tarif tambahan dengan besaran yang berbeda di masing-masing negara.
Mantan penasihat hukum USTR Greta Peisch menilai kebijakan tarif dasar sekaligus ancaman tarif lanjutan memberi Washington posisi tawar lebih kuat dalam negosiasi perdagangan. Langkah tersebut juga mendorong negara mitra mematuhi komitmen dalam perjanjian dagang yang telah disepakati.
Josh Lipsky dari Atlantic Council mengatakan kebijakan terbaru menunjukkan ekonomi terbesar dunia semakin bergerak ke arah proteksionisme. Menurutnya, tarif tersebut kemungkinan akan bertahan sepanjang masa jabatan Trump karena memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Di sisi lain, sejumlah negara mulai menyampaikan protes. Menteri Perdagangan Australia Don Farrell menyebut tarif terhadap negaranya tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan perjanjian perdagangan bebas kedua negara.
"Tarif ini tidak memiliki dasar, bertentangan dengan perjanjian perdagangan bebas kami, dan harus dicabut," ujar Farrell.
Pemberlakuan tarif baru diperkirakan akan menjadi babak lanjutan dalam kebijakan dagang Trump. Perhatian kini tertuju pada respons negara-negara mitra dan kemungkinan munculnya aksi balasan yang dapat memperbesar ketidakpastian perdagangan global.n
Komentar (0)
Login untuk berkomentar
Belum ada komentar.