RayaNews

Breaking News! Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Tondy | Senin, 27 Juli 2026 | 08:11 WIB | 5 dibaca

JAKARTA-RAYA: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Ahad (26/7/2026) dan segera menerbitkan keputusan presiden untuk menindaklanjutinya.

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah menghormati keputusan Perry dan memberikan apresiasi atas dedikasinya selama sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.

"Bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo dan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian beliau selama 7 tahun lamanya," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Bank Indonesia pagi ini.

Sesuai mekanisme dalam Undang-Undang BI, jabatan Gubernur BI akan diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Pengunduran diri Perry menjadi perhatian karena posisi Gubernur BI merupakan salah satu jabatan paling strategis dalam pengelolaan kebijakan moneter nasional. Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Prasetyo menegaskan Presiden menerima surat tersebut dan akan mengeluarkan keppres sebagai dasar administratif pergantian jabatan.

Perry selama ini dikenal memimpin BI dalam sejumlah periode yang penuh tantangan, mulai dari stabilitas rupiah, inflasi, hingga koordinasi kebijakan moneter dengan pemerintah. Dengan mundurnya Perry, tongkat estafet kepemimpinan bank sentral kini menunggu proses formal sesuai aturan yang berlaku.

Destry Damayanti Isi Posisi Sementara

Prasetyo menjelaskan bahwa sesuai UU BI, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan dijalankan sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Langkah ini diambil agar operasional bank sentral tetap berjalan tanpa gangguan selama proses administrasi pengunduran diri Perry berlangsung. 

Pemerintah juga menekankan pentingnya koordinasi erat antara BI dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas moneter dan fiskal. Prasetyo menyebut keduanya harus tetap menjalankan fungsi masing-masing sesuai kewenangan undang-undang.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait