RayaHukum

KPK Temukan Aliran 46.500 Dolar Singapura ke Raja Juli

Sudjito | Jumat, 24 Juli 2026 | 10:18 WIB | 5 dibaca

JAKARTA-RAYA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang yang dikumpulkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Nilai uang yang diduga terkumpul mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura, namun penyidik masih mendalami besaran dana yang benar-benar diterima.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/7). Ia menjelaskan dana itu awalnya dihimpun dalam mata uang rupiah dari sejumlah kepala desa, camat, hingga koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Setelah terkumpul, uang tersebut diduga ditukarkan ke dolar Singapura.

"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," kata Budi dilansir dari Antara.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan seluruh dana tersebut diterima Raja Juli Antoni. Penyidik masih menelusuri aliran uang berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita.

Dugaan Gratifikasi

Budi mengungkapkan, fakta baru tersebut diperoleh saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Dari pemeriksaan itu, KPK memperoleh informasi bahwa uang yang diduga telah diserahkan kepada Raja Juli berjumlah 12.500 dolar Singapura.

Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik turut menyita uang senilai 12.500 dolar Singapura sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut, sementara Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK sehari kemudian.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi perhatian setelah mengakui menerima kunjungan Suhardiman pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop di ruang pertemuan tanpa sepengetahuannya. Setelah mengetahui keberadaan amplop itu, ia mengaku memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Raja Juli menyatakan amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Namun, pada 17 Juli 2026, KPK memutuskan tidak memproses laporan penolakan gratifikasi tersebut karena pemberian uang itu telah menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan akhir dari pemberian uang tersebut.n

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait