RayaAnalisis

Alphard, Sujud, dan Efek Jera Rp1 Juta

Sudjito | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:37 WIB | 12 dibaca

JAKARTA-RAYA: ETLE menjadi mata hukum, tetapi aparat di jalanan tetap wajah negara; drama anggota Polri pengemudi Alphard viral menguji apakah denda Rp1 juta benar-benar menimbulkan efek jera.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menegaskan penindakan terhadap pengemudi Alphard dilakukan untuk memberikan efek jera.

Polisi menjerat Brigadir Raka Putra Wibawa dengan dua pasal tilang setelah aksinya di Bundaran HI viral di media sosial.

Menurut Ojo Ruslani, penerapan dua pasal tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelanggar lalu lintas serupa di masa depan.

Namun, ancaman hukuman yang tersedia dalam UU LLAJ memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan secara sengaja.

Pasal 287 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur pelanggaran lampu lalu lintas dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.

Sementara Pasal 280 UU LLAJ mengatur penggunaan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dengan ancaman pidana maksimal dua bulan atau denda Rp500.000.

Jika digabungkan, ancaman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hanya empat bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.

Kasus Alphard dinilai berbeda karena melibatkan pelat nomor tidak sesuai aturan, pelanggaran kawasan pejalan kaki, serta dugaan intimidasi petugas keamanan.

Nilai kendaraan yang mencapai ratusan juta rupiah membuat denda maksimal Rp1 juta dipandang belum tentu menimbulkan efek jera.

Sanksi Tidak Pernah Berubah

Ketentuan Pasal 280 dan Pasal 287 UU LLAJ telah berlaku sejak undang-undang disahkan pada 2009 tanpa perubahan besaran sanksi.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasal yang sama terus digunakan pada berbagai perkara pelat nomor kendaraan yang menjadi perhatian publik.

Pada 2023, kasus Mario Dandy turut menyoroti penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi dan dijerat dengan ketentuan serupa.

Pada 2025, polemik penggunaan pelat dinas dan pelat pribadi kendaraan anggota DPR juga mengacu pada Pasal 280 UU LLAJ.

Kini, kasus Alphard Bundaran HI kembali menggunakan dasar hukum yang sama meski pelanggaran dilakukan dalam konteks berbeda.

Perbedaan profil pelaku tidak mengubah ketentuan hukum maupun besaran ancaman pidana yang telah berlaku lebih dari 15 tahun.

Sejumlah pengamat hukum transportasi sejak lama menilai ancaman pidana pelanggaran pelat nomor kendaraan masih terlalu ringan.

Sebagian ahli berpendapat penggunaan pelat nomor palsu tidak seharusnya hanya diproses sebagai pelanggaran administratif lalu lintas.

Jika terdapat unsur pemalsuan dokumen negara, penegak hukum dinilai dapat mempertimbangkan penerapan pasal pidana lain di luar UU LLAJ.

Namun, praktik penegakan hukum selama ini lebih banyak menggunakan ketentuan administratif dengan ancaman hukuman relatif ringan.

Akibatnya, pelanggaran yang bertujuan menghindari ETLE atau menyamarkan identitas kendaraan tetap dikenai sanksi yang sama.

Polisi mengungkap pelat nomor tersebut dipasang untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE serta aturan ganjil-genap.

Meski demikian, UU LLAJ belum membedakan sanksi berdasarkan tingkat kesengajaan pelaku dalam melakukan pelanggaran tersebut.

Kondisi itu kembali memunculkan perdebatan mengenai apakah aturan yang berlaku masih mampu memberikan efek pencegahan.

Tinjauan Akademis

Pakar sosiologi hukum Soerjono Soekanto menjelaskan efektivitas hukum dipengaruhi substansi aturan, aparat, sarana, masyarakat, dan budaya hukum.

Artinya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh berat-ringannya ancaman pidana yang tercantum dalam peraturan.

Dalam kasus Alphard, persoalan tidak semata mengenai denda Rp1 juta, tetapi juga konsistensi penegakan hukum di lapangan, termasuk pidana.

Penggunaan pelat palsu untuk menghindari ETLE memperlihatkan adanya celah yang dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan elektronik.

Sebagian ahli menilai penggunaan pasal pidana di luar UU LLAJ dapat dipertimbangkan apabila unsur pemalsuan benar-benar terbukti.

Namun hingga kini, penindakan masih lebih banyak menggunakan ketentuan administratif dalam UU LLAJ.

Kasus Alphard kembali membuka perdebatan mengenai efektivitas sanksi lalu lintas yang berlaku sejak 2009 tanpa perubahan signifikan.

Di satu sisi, aparat telah menerapkan seluruh instrumen hukum yang tersedia sesuai ketentuan dalam UU LLAJ.

Di sisi lain, besaran ancaman pidana dinilai belum mengikuti perkembangan nilai kendaraan maupun pola pelanggaran saat ini.

Perdebatan mengenai efektivitas denda Rp1 juta diperkirakan akan terus muncul selama ketentuan dalam UU LLAJ belum direvisi.

Pada akhirnya, perubahan besaran sanksi menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, sedangkan aparat hanya menjalankan aturan yang berlaku.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait