RayaAnalisis

Blak-blakan Haji Her, Momok Bohir Politik Mencuat

Sudjito | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:48 WIB | 31 dibaca

JAKARTA-RAYA: Ada satu kalimat yang terlontar di atas panggung peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/7) yang kemudian memantik perdebatan publik. H Khairul Umam alias Haji Her mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp38 miliar untuk mendukung Khofifah Indar Parawansa sejak Pilkada Jawa Timur 2024. 

Terlepas dari bagaimana pengakuan itu nantinya dipahami dalam konteks hukum, pernyataan tersebut kembali membuka diskusi lama mengenai pembiayaan politik dan keberadaan bohir atau pemodal politik di balik kontestasi elektoral.

Fenomena ini sesungguhnya bukan hal baru dalam kajian politik Indonesia. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa tingginya biaya politik mendorong kandidat kepala daerah bergantung pada dukungan finansial dari individu maupun kelompok di luar struktur resmi partai politik. 

Persoalannya kemudian bukan hanya siapa yang memberi dana, tetapi bagaimana mekanisme pendanaan tersebut diawasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan setelah kandidat terpilih.

Dalam rezim hukum Pilkada, pembiayaan kampanye telah diatur secara jelas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pasal 74 ayat (5) yang beleid-nya sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga kesetaraan kompetisi politik sekaligus mencegah dominasi penyandang dana tertentu terhadap kandidat. Karena itu, setiap informasi mengenai dukungan finansial dalam jumlah besar tentu memerlukan penjelasan mengenai bentuk, waktu, peruntukan, serta mekanisme pencatatannya sebelum dapat disimpulkan memiliki konsekuensi hukum.

Dalam konteks pengakuan Haji Her, belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum yang menyatakan dana Rp38 miliar tersebut merupakan sumbangan dana kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pengakuan tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan politik yang layak mendapat penjelasan kepada publik.

KPK Membaca Polanya

Pengakuan Haji Her tidak berdiri di ruang hampa. Pernyataan itu muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tengah mengingatkan publik mengenai tingginya biaya politik yang menjadi pintu masuk berbagai praktik korupsi di daerah. 

Sepanjang 2026, KPK kembali menangani sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah, mulai dari dugaan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut mahalnya ongkos politik menjadi salah satu persoalan mendasar yang terus berulang dalam setiap kontestasi elektoral.

"Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi-politik bagi peserta pemilu. Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif," kata Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Sabtu (18/7).

Temuan Direktorat Monitoring KPK juga menunjukkan pola yang berulang. Dalam sejumlah perkara yang ditangani, penyandang dana politik diduga berupaya memperoleh keuntungan setelah kandidat yang didukung memenangkan kontestasi dan menduduki jabatan publik. 

"Beberapa kasus menunjukkan adanya hubungan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat menjabat," ucapnya.

Peringatan tersebut menjadi relevan terhubung dengan pengakuan Haji Her mengenai dukungan dana kepada Khofifah Indar Parawansa. 

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum yang menyatakan pengakuan tersebut merupakan pelanggaran hukum. 

Namun, pernyataan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan politik dan efektivitas pengawasan terhadap sumber dana yang menopang kontestasi elektoral.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan, verifikasi, dan penetapan status gratifikasi bagi penyelenggara negara. 

Pada sisi lain, KPK juga terus mendorong penguatan regulasi, termasuk pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, sebagai instrumen untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan dan menekan potensi penyalahgunaan dana dalam proses politik.

Bohir Politik 

Fenomena bohir telah lama menjadi perhatian para ilmuwan politik. Profesor Marcus Mietzner, dalam berbagai kajiannya mengenai demokrasi Indonesia, menjelaskan bahwa mahalnya biaya pemilu dan lemahnya kelembagaan partai politik membuat banyak kandidat bergantung pada jaringan patron, pengusaha, maupun penyandang dana pribadi untuk membiayai kompetisi elektoral.

Pandangan serupa juga disampaikan ilmuwan politik Burhanuddin Muhtadi. Dalam sejumlah risetnya mengenai klientelisme dan perilaku memilih di Indonesia, ia menunjukkan bahwa jaringan patronase, modal ekonomi, dan distribusi sumber daya masih menjadi faktor penting dalam memenangkan kontestasi politik, terutama di tingkat lokal maupun nasional.

Seperti diketahui, nama pengusaha asal Kalimantan berinisial ASA alias HI. juga kerap menjadi sorotan dalam dinamika politik nasional. Selain beberapa kali terlihat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah agenda bersama investor, perhatian publik juga mengarah pada kedekatan keluarganya dengan salah satu menteri. 

Dalam dinamika politik, nama pengusaha tersebut acap dikaitkan dengan pengaruh kalangan pemodal terhadap proses politik, meski tidak ada bukti resmi yang menunjukkan keterlibatan dalam penentuan jabatan menteri.

Persoalan pembiayaan politik tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga efektivitas pengawasannya.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam beberapa kesempatan menyampaikan telah menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu maupun pilkada. 

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Pada sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Transparency International Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berulang kali mendorong pemerintah memperkuat transparansi pendanaan politik. 

Menurut mereka, keterbukaan sumber dana kampanye menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik politik transaksional serta mengurangi risiko konflik kepentingan setelah kandidat menjabat.

Dalam perspektif yang lebih luas, pengakuan Haji Her tidak semata-mata menjadi perbincangan mengenai hubungan seorang pengusaha dengan seorang kepala daerah. 

Pernyataan itu justru menghidupkan kembali diskusi mengenai persoalan klasik demokrasi Indonesia, yakni tingginya biaya politik, ketergantungan kandidat pada penyandang dana, dan terbatasnya transparansi pembiayaan elektoral.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan hanya mengenai benar atau tidaknya nilai yang disebutkan Haji Her, melainkan apakah sistem pengawasan pembiayaan politik saat ini telah cukup kuat untuk memastikan seluruh sumber dana politik tercatat, dapat diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selama transparansi pembiayaan politik belum menjadi budaya sekaligus ditegakkan secara konsisten, setiap pengakuan mengenai dukungan dana dalam jumlah besar akan terus memunculkan ruang spekulasi. 

Bukan semata karena besarnya nominal, melainkan karena publik berhak mengetahui bagaimana proses demokrasi dibiayai dan sejauh mana mekanisme pengawasannya berjalan sesuai aturan.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait