RayaAnalisis

Panggung Jujur Haji Her dan Bayang-bayang Hukum Pilkada

Sudjito | Kamis, 23 Juli 2026 | 09:43 WIB | 32 dibaca

JAKARTA-RAYA: Di atas panggung berlatar videotron megah peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (21/7), sebuah pengakuan meluncur begitu saja dari mulut seorang pengusaha tembakau kenamaan Madura, Haji Her dengan nama aslinya H Khairul Umam. 

Di hadapan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pejabat daerah, dan ribuan peserta Harkopnas, ia menyatakan telah menghabiskan Rp 38 miliar untuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar menjaga jalannya pemerintahan dengan baik. Mendengar pernyataan itu, Khofifah yang duduk di deretan kursi depan panggung hanya tersenyum.

Pernyataan blak-blakan ini bukan sekali dua kali keluar dari mulut Haji Her. Ia menjelaskan bahwa dukungan finansial tersebut mengalir sejak Pilkada serentak 2024, didorong oleh kekagumannya pada sosok KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tokoh yang menurutnya pernah dibela oleh Khofifah. 

Dalam kalimatnya sendiri, ia bahkan menyebut Khofifah "tidak punya uang" dan "mencari sponsor" kepadanya.

Yang membuat pernyataan ini kian menarik bukan semata angka fantastisnya, melainkan cara penyampaiannya yang lugas di depan umum, tanpa berbisik atau ditutupi bahasa diplomatis. 

Haji Her bahkan seperti sengaja "menguji" kredibilitasnya sendiri di hadapan para menteri dan pejabat yang hadir. Ia menegaskan tidak pernah meminta apa pun secara pribadi kepada menteri yang dikenalnya.

"Coba tanyakan, apakah pernah Haji Her minta tolong pekerjaan, minta tolong di-backup atau apa, tidak pernah," ucapnya dengan santai bersarung layaknya santri.

Ia bahkan berjanji siap membayar Rp 10 miliar jika ada yang bisa membuktikan dirinya pernah meminta bantuan pribadi kepada pejabat negara.

Jika dibaca dalam perspektif budaya Madura, sikap terbuka seperti yang ditunjukkan Haji Her bukanlah sesuatu yang ganjil. Antropolog A Latief Wiyata, dalam bukunya Carok: Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura, menjelaskan bahwa salah satu karakter paling menonjol masyarakat Madura ialah sifat ekspresif, spontan, dan terus terang. 

Ketika menerima perlakuan yang menyenangkan, mereka cenderung mengungkapkan perasaannya secara terbuka tanpa basa-basi. Bagi masyarakat Madura, keterusterangan merupakan wujud kejujuran yang lahir dari hati, bukan ekspresi yang menyimpan maksud tersembunyi.

Dalam kajian yang sama, Wiyata juga mengulas falsafah Madura yang sangat dikenal, yakni ango'an pote tolang etembang pote mata, lebih baik mati daripada hidup menanggung malu. 

Nilai budaya ini dapat menjadi salah satu kacamata untuk memahami mengapa Haji Her memilih menyampaikan nominal tersebut secara terbuka di ruang publik, alih-alih menyembunyikannya. 

Dalam logika budaya Madura, keterusterangan justru dipandang sebagai cara menjaga kehormatan dan integritas diri, bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi.

Keterbukaan dan Persoalan Hukum

Namun budaya terbuka bukan berarti bebas dari konsekuensi hukum. Justru di sinilah letak paradoksnya, yakni keterusterangan yang dibanggakan sebagai kearifan lokal itu kini berpotensi menyeret persoalan serius. 

Pengakuan dana Rp 38 miliar untuk memenangkan Khofifah dalam Pilgub Jatim memicu polemik hukum, sebab jika dana tersebut benar digunakan untuk kampanye, maka berpotensi melanggar batas sumbangan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, di mana sumbangan individu dibatasi maksimal Rp 75 juta.

Desakan publik pun mulai bermunculan dan konteks ini menjadi lebih pelik mengingat rekam jejak Haji Her sendiri yang tidak sepenuhnya bersih dari sorotan lembaga antirasuah. 

Pada April 2026, KPK membenarkan telah memanggil pengusaha rokok berinisial KU alias HH tersebut terkait dugaan suap cukai rokok, meski yang bersangkutan sempat mangkir dari pemanggilan pertama. 

Ia diperiksa penyidik KPK selama sekitar 4 jam pada 9 April 2026 terkait prosedur cukai rokok.

Fenomena Haji Her sesungguhnya menyingkap dua wajah sekaligus. Pada satu sisi, ia representasi pengusaha lokal yang membumi, sosok yang oleh medianya sendiri dijuluki "Sultan Tembakau Madura" atau "Crazy Rich Madura", pemilik PT Bawang Mas Group yang juga Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura.

Kedekatannya dengan pejabat, dari bupati hingga menteri, digambarkannya sebagai buah dari kepedulian tulus terhadap nasib petani tembakau Madura, bukan transaksi kepentingan pribadi.

Namun pada sisi lain, keterbukaan yang sama juga membuka celah tanya besar: dari mana sumber dana sebesar itu, dan mengapa disampaikan dengan cara yang begitu terbuka di panggung resmi negara, di hadapan menteri sekalipun. 

Budaya "bicara dari hati" ala Madura yang dibanggakan Haji Her, dalam konteks demokrasi modern dan hukum pemilu, justru bisa menjadi bumerang, karena pengakuan spontan di depan umum tetap berstatus sebagai fakta hukum yang bisa ditelusuri, bukan sekadar ungkapan budaya yang bebas konsekuensi.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi cermin tentang bagaimana nilai-nilai lokal keterusterangan, kedekatan personal, rasa hormat pada figur yang dikagumi bertemu dengan sistem hukum nasional yang menuntut transparansi berbeda. 

Bukan pengakuan lisan di atas panggung, melainkan pertanggungjawaban tertulis dan terverifikasi. Sampai saat berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Bawaslu maupun Khofifah terkait status hukum pernyataan Haji Her tersebut.

Komentar (0)

lock

Login untuk berkomentar

Belum ada komentar.

RayaSport

Indeks

Berita Terkait